TATA TERTIB SEKOLAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tatatertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Umum
- Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh.
- Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
- Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam dengan logo OSIS
- Kaos kaki warna putih sepatu warna hitam
- Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok
2. Khusus
- Hari Senin berseragam putih putih
- Hari Selasa seragam putih biru
- Hari Rabu berseragam Pramuka
- Hari Kamis berseragam batik bawahan biru
- Hari Jum’at pakaian muslim bawahan Hitam
- Hari Sabtu berseragam Pramuka lengkap sesuai ketentuan
2.1. Khusus laki-laki
- Baju dimasukan kedalam celana
- Panjang celana tidak kurang dari mata kaki
- Celana dan lengan baju tidak digulung
- Celana tidak sobek, dijahit cutbrai atau model pensil
2.2. Khusus Perempuan
- Berseragam muslim dengan kerudung putih
- Baju dimasukan kedalam rok
- Panjang rok tidak kurang dari mata kaki
- Tidak bersolek dan memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok
- Lengan baju tidak digulung
3. Pakaian Olah Raga
Untuk pelajaran Olah Raga siswa wajib memakai seragam olah raga yang telah ditetapkan sekolah
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, TINDIK
1. Umum
Siswa dilarang :
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut dan kuku
- Bertato
2. Khusus Siswa Laki-laki
- Tidak berambut panjang
- Tidak bercukur botak
- Rambut tidak berkuncir
- Tidak memakai kalung, anting dan gelang
- Tidak di tindik
Pasal 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
- Siswa wajib hadir disekolah sebelum tanda masuk
- Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit wajib lapor pada guru piket dan diperkenankan masuk kelas
- Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit wajib lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran tersebut
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada didalam kelas
- Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada diluar kelas
- Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya
- Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
Setip kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas
Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang berupa :
- (1) Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol
- (2) Taplak meja dan bunga
- (3) Sapu ijuk, pengki dan tempat sampah
- (4) Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan
Tim piket kelas mempunyai tugas
- (1) Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam perlajaran pertama dimulai
- (2) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran dikelas
- (3) Menulis papan absen memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
- (4) Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut ketertiban dan kebersihan kelas seperti corat-coret, berbuat gaduh atau merusak benda-benda yang ada dikelas
Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruangan kelas, kamar kecil/toilet halaman sekolah dan lingkungan sekolah
Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan
Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama
Setiap siswa berkewajiban menjaga ketenangan belajar dilingkungan sekolah
Mentaati jadwal sekolah dan menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya:
- Mengucapkan salam kepada teman, kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah apabila baru bertemu pada waktu pagi/siang/sore hari atau berpisah pada waktu pagi/siang sore
- Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial yang dimiliki oleh masing-masing teman baik dilingkungan sekolah ataupun diluar sekolah
- Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah
- Berani menyatakan yang salah itu salah dan yang benar itu benar
- Menyampaikan pendapat secara sopan dan tanpa menyinggung perasaan orang lain
- Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
- Berani mengakui kesalahan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
- Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar
Pasal 6
LARANGAN-LARANGAN
Siswa disekolah dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Merokok, mium-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi NARKOBA dan berpacaran dilingkungan sekolah
- Berkelahi baik perorangan atau kelompok, didalam sekolah atau diluar sekolah
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, merusak perabot dan peralatan sekolah
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
- Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
- Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar sketsa, audio, video pornografi
- Membawa kartu/alat judi dan bermain judi
- Menggunakan Hand Phone (HP) diruangan kelas
Pasal 7
PENJELASAN LAIN
- Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir kearah depan menutupi alis mata
- Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominant
- Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan
BAB II
PELANGGARAN DAN SANKSI
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran
- Penugasan
- Pemanggilan orangtua
- Skorsing
- Dikeluarkan dari sekolah
BAB III
LAIN-LAIN
- Tatakrama dan tata tertib ini mengikat seluruh siswa
- Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Ditetapkan di : Jakarta,
Tanggal :
Kepala SMP Islam Tambora
Solehuhdin, S.Pd.I, MM.
Tulisan Lainnya
MASA DEPAN SEKOLAH
SEKOLAH Menurut bahasanya sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola, scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang. Maka ketika melih
MARI BERPIKIR
Salam pembaharuan…untuk pendidikan dan kehidupan yang lebih baik.Selamat datang digerbang perubahan untuk kemajuan. Bayangkan anda sekarang sedang berdiri disuatu tempat didepan