• SMP ISLAM TAMBORA

  • Mendidik Dengan Hati Mengajar Dengan Moral
  • smpistora2@gmail.com
  • 0216320983

TATA TERTIB SEKOLAH

BAB I

KETENTUAN UMUM

Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap dan bertingkah laku, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari disekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.

Tatakrama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapihan, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.

Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tatatertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.

 Pasal 1

PAKAIAN SEKOLAH

Pakaian Seragam

Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Umum

  • Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk lekuk tubuh.
  • Memakai badge OSIS dan identitas sekolah
  • Topi sekolah sesuai dengan ketentuan, ikat pinggang warna hitam dengan logo OSIS
  • Kaos kaki warna putih sepatu warna hitam
  • Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok

2. Khusus

  • Hari Senin berseragam putih putih
  • Hari Selasa seragam putih biru
  • Hari Rabu berseragam Pramuka
  • Hari Kamis berseragam batik bawahan biru
  • Hari Jum’at pakaian muslim bawahan Hitam
  • Hari Sabtu berseragam Pramuka lengkap sesuai ketentuan

2.1. Khusus laki-laki

  • Baju dimasukan kedalam celana
  • Panjang celana tidak kurang dari mata kaki
  • Celana dan lengan baju tidak digulung
  • Celana tidak sobek, dijahit cutbrai atau model pensil

2.2. Khusus Perempuan

  • Berseragam muslim dengan kerudung putih
  • Baju dimasukan kedalam rok
  • Panjang rok tidak kurang dari mata kaki
  • Tidak bersolek dan memakai perhiasan atau asesoris yang mencolok
  • Lengan baju tidak digulung

3. Pakaian Olah Raga

Untuk pelajaran Olah Raga siswa wajib memakai seragam olah raga yang telah ditetapkan sekolah

 Pasal 2

RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE UP, TINDIK

1. Umum

Siswa dilarang :

  • Berkuku panjang
  • Mengecat rambut dan kuku
  • Bertato

2. Khusus Siswa Laki-laki

  • Tidak berambut panjang
  • Tidak bercukur botak
  • Rambut tidak berkuncir
  • Tidak memakai kalung, anting dan gelang
  • Tidak di tindik

 Pasal 3

MASUK DAN PULANG SEKOLAH

  1. Siswa wajib hadir disekolah sebelum tanda masuk
  2. Siswa yang terlambat datang kurang dari 15 menit wajib lapor pada guru piket dan diperkenankan masuk kelas
  3. Siswa terlambat datang lebih dari 15 menit wajib lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran tersebut
  4. Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa diharapkan tenang dan tetap berada didalam kelas
  5. Pada waktu istirahat siswa sebaiknya berada diluar kelas
  6. Pada waktu pulang siswa diwajibkan langsung meninggalkan sekolah menuju ke rumah kecuali bagi yang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler atau kegiatan sekolah lainnya
  7. Pada waktu pulang siswa dilarang duduk-duduk di tepi-tepi jalan atau di tempat-tempat tertentu

Pasal 4

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

Setip kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas

Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang berupa :

  • (1) Penghapus papan tulis, penggaris dan spidol
  • (2) Taplak meja dan bunga
  • (3) Sapu ijuk, pengki dan tempat sampah
  • (4) Lap tangan, alat pel dan ember cuci tangan

Tim piket kelas mempunyai tugas

  • (1) Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan bangku-bangku dan meja sebelum jam perlajaran pertama dimulai
  • (2) Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran dikelas
  • (3) Menulis papan absen memasang taplak meja guru dan hiasan bunga
  • (4) Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran dikelas yang menyangkut ketertiban dan kebersihan kelas seperti corat-coret, berbuat gaduh atau merusak benda-benda yang ada dikelas

Setiap siswa membiasakan menjaga kebersihan ruangan kelas, kamar kecil/toilet halaman sekolah dan lingkungan sekolah

Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan

Setiap siswa membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan luar sekolah yang berlangsung bersama-sama

Setiap siswa berkewajiban menjaga ketenangan belajar dilingkungan sekolah

Mentaati jadwal sekolah dan menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

 

Pasal 5

SOPAN SANTUN PERGAULAN

 Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah setiap siswa hendaknya:

  1. Mengucapkan salam kepada teman, kepala sekolah, guru dan pegawai sekolah apabila baru bertemu pada waktu pagi/siang/sore hari atau berpisah pada waktu pagi/siang sore
  2. Menghormati sesama siswa, menghargai perbedaan agama yang dianut dan latar belakang sosial yang dimiliki oleh masing-masing teman baik dilingkungan sekolah ataupun diluar sekolah
  3. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga sekolah
  4. Berani menyatakan yang salah itu salah dan yang benar itu benar
  5. Menyampaikan pendapat secara sopan dan tanpa menyinggung perasaan orang lain
  6. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa dari orang lain
  7. Berani mengakui kesalahan dan meminta maaf apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain
  8. Menggunakan bahasa yang sopan dan beradab dan tidak menggunakan kata-kata kotor dan kasar

Pasal 6

LARANGAN-LARANGAN

 Siswa disekolah dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Merokok, mium-minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi NARKOBA dan berpacaran dilingkungan sekolah
  2. Berkelahi baik perorangan atau kelompok, didalam sekolah atau diluar sekolah
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya
  4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, merusak perabot dan peralatan sekolah
  5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh
  6. Membawa barang yang tidak ada hubungan dengan kepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajar mengajar, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain
  7. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan, bacaan, gambar sketsa, audio, video pornografi
  8. Membawa kartu/alat judi dan bermain judi
  9. Menggunakan Hand Phone (HP) diruangan kelas

Pasal 7

PENJELASAN LAIN

  • Rambut siswa laki-laki dinyatakan panjang apabila rambut belakang melewati kerah baju, dan jika disisir kearah depan menutupi alis mata
  • Sepatu dinyatakan hitam apabila warna hitamnya lebih dominant
  • Pemanggilan orang tua siswa tidak dapat diwakilkan

  

BAB II

PELANGGARAN DAN SANKSI

Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini dikenakan sanksi sebagai berikut :

  1. Teguran
  2. Penugasan
  3. Pemanggilan orangtua
  4. Skorsing
  5. Dikeluarkan dari sekolah

 

BAB III

LAIN-LAIN

  1. Tatakrama dan tata tertib ini mengikat seluruh siswa
  2. Hal-hal yang tidak tercantum dalam tatakrama dan tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.

 

Ditetapkan di  : Jakarta,

Tanggal         :

Kepala SMP Islam Tambora

 

 

Solehuhdin, S.Pd.I, MM.

Tulisan Lainnya
MASA DEPAN SEKOLAH

SEKOLAH Menurut bahasanya sekolah berasal dari Bahasa Latin: skhole, scola, scolae atau skhola yang memiliki arti: waktu luang atau waktu senggang. Maka ketika melih

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 871 kali
MARI BERPIKIR

Salam pembaharuan…untuk pendidikan dan kehidupan yang lebih baik.Selamat datang digerbang perubahan untuk kemajuan. Bayangkan anda sekarang sedang berdiri disuatu tempat didepan

07/05/2020 05:09 - Oleh Administrator - Dilihat 948 kali